PANDUAN PABEAN UNTUK WISATAWAN KE KOREA
Deklarasi Barang Bawaan Penumpang
-
Semua penumpang yang memasuki Korea harus mengisi formulir Customs Declaration dan menyerahkannya ke customs. Apabila penumpang datang bersama
dengan keluarga, cukup mengisi 1 formulir saja.
-
Formulir Customs Declaration diberikan oleh pramugari di dalam pesawat atau kapal. Jika belum diberikan, penumpang dapat mengambil formulir di
tempat kedatangan (arrival hall).
-
Apabila penumpang mengirim barang secara terpisah (Unaccompanied baggage), harus mengisi 2 formulir Customs Declaration. Penumpang harus
menyerahkan 1 formulir ke customs di tempat kedatangan penumpang dan 1 formulir lainnya ke customs di tempat kedatangan barang kiriman setelah
mendapat tanda tangan dari customs di tempat kedatangan penumpang.
-
Ketika mengisi Customs Declaration, penumpang diharapkan membaca ‘Pemberitahuan’, ‘Batas Pembebasan Pajak (Customs Exemption)’, ‘Barang Wajib
Deklarasi’ dengan teliti dan menandatangani langsung di Customs Declaration, kemudian menyerahkannya ke customs.
Barang Wajib Deklarasi ( Subjects of Report )
-
Penumpang yang membawa barang seperti di bawah ini wajib mendeklarasikan dengan memberi tanda ‘√' di kotak terkait di halaman belakang Customs
Declaration.
- Barang yang diperoleh di luar negeri (termasuk duty free shop) yang melebihi batas nilai pembebasan pajak
- Instrumen pembayaran yang melebihi USD 10.000.
-
Semua jenis senjata seperti senapan, pedang; bahan radioaktif; barang-barang lain yang dilarang atau dibatasi masuk seperti barang yang
mengganggu ketertiban konstitusi, keselamatan dan merusak moral masyarakat
- Produk wajib karantina seperti produk hewan, tumbuhan dan produk olahan daging
- Barang keperluan kantor seperti barang untuk diperjualbelikan, barang untuk perbaikan (articles for repair) barang contoh
-
Barang yang dibawa masuk atas permintaan orang lain, barang yang akan dititipkan di customs atau barang ekspor-impor sementara
(temporary impor or export)
Barang Bebas Pajak
-
Barang bawaan atau barang kiriman (unaccompanied baggage) penumpang dibebaskan dari kewajiban pajak jika nilai barang tidak melebihi USD 600 per
orang. Tetapi, produk pertanian·kehutanan·peternakan dan obat herbal (medicinal herbs) yang sudah lolos proses karantina dengan batas nilai
100.000 won dan berat maksimal 40kg. Batas berat bisa bervariasi tergantung jenis produk (contoh: minyak wijen maksimal 5 kg).
-
Bea masuk dan pajak untuk minuman yang mengandung etil alkohol, tembakau dan minyak wangi dapat dibebaskan, meskipun melebihi nilai pembebasan
pajak (USD 600) dengan ketentuan di bawah ini. Akan tetapi, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 19
tahun.
Batas nilai pembebasan pajak
Kategori |
Batas nilai pembebasan pajak |
Catatan |
Minuman mengandung etil alkohol |
1 botol |
Maksimum 1 (satu) liter dan harga kurang dari USD 400 |
Tembakau |
Sigaret/Rokok |
200 batang |
Jika ada lebih dari 2 jenis tembakau, pembebasan pajak berlaku hanya untuk 1 jenis saja. |
Cerutu |
50 batang |
Rokok elektrik |
Bentuk rokok |
200 batang |
Cairan nikotin |
20 mL |
Bentuk lain |
110 gram |
Tembakau iris/hasil |
250 gram |
tembakau lainnya |
Minyak wangi |
60 mililiter (mL) |
|
Tarif Disederhanakan
Apabila barang bawaan penumpang melebihi batas nilai pembebasan pajak, akan diberlakukan Tarif Disederhanakan yang flat duty (termasuk bea masuk dan
pajak).
Rincian Barang
Rincian Barang |
Tarif (%) |
Barang bawaan penumpang yang total nilai barang kena pajak tidak melebihi USD 1.000 |
20% |
Pakaian, aksesoris pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu (kecuali barang yang melebihi 5.000.000 won dan dikenai individual
consumption tax)
|
30% |
Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak atau dari kulit komposisi, tekstil dan barang tekstil, alas kaki (yang kena tarif bea
masuk minimal 10%)
|
25% |
Tanduk rusa (deer antlers) |
32% |
Mesin slot dan barang hiburan lain |
55% |
Batu mulia, mutiara, batu ambar, gading dan produk yang mengandung bahan tersebut, dan produk logam mulai berharga mahal (yang harganya
melebihi 5.000.000won)
|
926.000won + 50% dari kelebihan harga (setelah) dikurangi 4.630.000won |
Jam mewah, tas mewah (yang harganya melebihi 2.000.000won) |
370.400won + 50% dari kelebihan harga (setelah) dikurangi 1.852.000won |
Barang-barang lain |
20% |
* Minuman yang mengandung etil alkohol dan tembakau, kulit berbulu dan produk berbahan kulit berbulu yang mewah, karpet yang mewah, furnitur yang
mewah, mobil sedan, semua jenis senjata untuk berburu dikecualikan dari pengenaan flat duty.
* Barang yang tarif bea masuk dan pajaknya 0 %, barang yang bea masuk dan pajaknya dikurangi atau dibebaskan, bahan baku untuk ekspor, barang yang
terkait dengan pelanggaran hukum (criminal activities), barang yang tergolong specific customs duty, barang berjumlah banyak yang dianggap akan
digunakan secara komersial, barang yang berharga tinggi atau barang yang pemiliknya meminta untuk tidak menerapkan flat duty akan dikecualikan dari
pengenaan flat duty.
Dual Channel Sistem untuk jalur pabean
-
Korea menerapkan dan mengoperasikan Sistem Dua Jalur yang memungkinkan penumpang memilih sendiri jalur pabeannya (Jalur Hijau atau Jalur Merah).
Oleh karena itu, penumpang yang membawa barang wajib deklarasi menuju ke ‘Jalur Merah’ dan penumpang yang tidak membawa barang wajib deklarasi
menuju ke ‘Jalur Hijau’.
-
Customs mengoperasikan mekanisme “Self Declaration” dan memberikan berbagai fasilitas seperti layanan untuk mempercepat proses clearance dan
sebagainya kepada penumpang yang mendeklarasikan barang secara jujur.
-
Apabila penumpang mendeklarasikan barang secara sukarela dan jujur demi mematuhi ketentuan perundang-undangan, akan diberikan fasilitas
pengurangan bea masuk sebesar 30% dari total nilai bea masuk dan pajak yang akan dikenakan (maksimal s/d 150.000 won).
-
Apabila penumpang tidak mendeklarasikan barang yang wajib deklarasi, dapat dikenakan sanksi atau tindakan yang merugikan sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan dipungut pajak tambahan sebesar 40~60% dari total nilai pajak.
Ruang Lingkup Barang Bawaan Penumpang
-
Barang bawaan penumpang adalah barang yang secara umum dianggap wajar dibawa penumpang sesuai dengan tujuan perjalanan (kedatangan), masa
perjalanan (masa tinggal), pekerjaan, usia penumpang, jenis, jumlah, harga, kegunaan, tujuan pemasukan barang dan sebagainya.
-
Barang bawaan penumpang yang diakui oleh customs sebagai barang bawaan yang dianggap wajar dibawa penumpang adalah barang yang termasuk dalam
daftar berikut ini:
- Barang pribadi penumpang untuk penggunaan pribadi
- Jumlah atau harga yang wajar untuk hadiah (gift)
-
Barang dan aksesoris pribadi penumpang yang sering digunakan seperti baju, kosmetik dan sebagainya yang jelas sedang digunakan atau yang
telah digunakan selama perjalanan
- Barang untuk keperluan pekerjaan penumpang, yang adalah bukan penduduk tetap di Korea
Penitipan ( Keep )
-
Barang bawaan penumpang yang tidak ingin diimpor dapat dititipkan di customs kemudian diambil lagi saat keberangkatan ke luar negeri.
-
Untuk dapat menitipkan barang di customs, penumpang wajib mendeklarasikan barang ke customs. Kemudian penumpang akan diberi slip bukti
penyimpanan. Ketika penumpang berangkat ke luar negeri, slip bukti penyimpanan tersebut diserahkan kembali ke customs untuk dapat mengambil
barang tersebut.
Temporary Impor
-
Penumpang yang memasuki Korea untuk sementara diizinkan temporary impor dengan syarat barangnya akan diekspor kembali setelah digunakan di dalam
negeri.
-
Orang yang ingin mendapatkan fasilitas customs exemptions untuk barang yang diimpor sementara wajib mengisi formulir “Temporary Impor
Declaration” dan menyerahkannya ke customs.
Barang Yang Terlarang Untuk Impor
-
Barang-barang di bawah ini merupakan barang larangan impor:
-
Buku, barang publikasi, film, rekaman (records), video, patung dan barang-barang serupa lainnya yang mengganggu ketertiban konstitusi,
keselamatan atau merusak moral publik
- Barang yang berisi informasi rahasia kegiatan pemerintah atau digunakan untuk melaksanakan misi intelijen
- Mata uang, obligasi dan surat berharga yang dipalsukan atau diduplikasi
Barang Impor Terbatas
-
Barang-barang yang di bawah ini merupakan barang impor terbatas. Apabila penumpang ingin membawa masuk salah satu barang di bawah ini harus
membuktikan bahwa barang tersebut telah dilengkapi syarat-syarat seperti perizinan, persetujuan dan penandaan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Senjata seperti pistol, pedang, dan barang yang termasuk dalam bahan kimia eksplosif yang tercantum dalam peraturan
- Obat terlarang yang diatur dalam peraturan tentang Narkotika dan peraturan pengendalian Psikotropika
- Produk wajib dikarantina berdasarkan peraturan karantina hewan dan tumbuhan
- Hewan dan tumbuhan atau barang yang diatur dan dibatasi menurut CITES (Convention on International Trade in Engangered Species)
- Barang yang tergolong dalam jenis komersial termasuk barang yang wajib dicek oleh customs
Pelaporan Mata Uang Asing Saat Kedatangan Dan Keberangkatan
-
Apabila membawa masuk atau membawa keluar uang tunai atau instrumen pembayaran serupa lainnya yang mencapai USD 10.000, penumpang wajib
mendeklarasikannya ke customs.
-
Apabila melanggar ketentuan (kewajiban) pelaporan mata uang asing, dapat dikenakan sanksi seperti denda, penalti atau hukuman penjara.
Pengembalian Pajak ( Tax Refund )
-
Pengembalian pajak diberikan jika wisatawan asing berbelanja minimal 30.000 won dalam satu kali transaksi di Tax Refund Shop for Foreign
Tourists dan pembelanjaan tersebut akan dibawa ke luar negeri.
-
Jika nominal transaksi lebih kecil dari 300.000 won dalam satu nota pembelanjaan dan total nilai pembelanjaan kurang dari 1.000.000 won,
wisatawan dapat meminta refund langsung di toko yang memberlakukan refund. Jika penumpang ingin me-refund pajak saat keberangkatan, dapat
meminta "slip bukti penjualan produk (slip refund)" dari toko. Di bandara wisatawan cukup menunjukkan slip refund beserta barangnya di loket
customs untuk dikembalikan pajaknya (slip bukti berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan).
Simplified Customs Prosedure for Passangers
-
Barang bawaan penumpang yang untuk keperluan kantor seperti barang contoh·barang untuk perbaikan dan bahan pokok/bahan penolong yang nilainya di
bawah USD 10.000 diberlakukan proses clearance yang sederhana.