바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Tentang Kedubes

Pengumuman Kedubes

  1. Tentang Kedubes
  2. Pengumuman Kedubes
  • Font Size

Pengumuman Pelelangan (No 2025-04) ROKE Asuransi Property (Property All Risks Insurance)

DATE
2025-11-21

(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Indonesia No.2025-04)



Pengumuman Pelelangan Asuransi Property (Property All Risks Insurance) 

di Kedutaan Besar Korea 

 

Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia akan mengadakan lelang umum untuk pekerjaan jasa asuransi property sebagai berikut:   


1. Informasi lelang

NAMA PEKERJAAN

    Pengumuman Pelelangan Asuransi Property (JASA ASURANSI PROPERTY) 

    Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Periode 2026

LOKASI

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA DI INDONESIA 

(GEDUNG UTAMA,GEDUNG KONSULAT DAN KEDIAMAN)

JANGKA WAKTU PEKERJAAN

30.DES.2025. WIB 12:00 .~ 30.DES.2026. WIB 12:00 

*Tidak ada perpanjang kontrak otomatis

ISI JASA PEKERJAAN

 Tertera pada lampiran

JUMLAH TOTAL

USD 29,247

TANGGAL MULAI PENDAFTARAN

24.NOV.2025

NILAI DASAR

USD 29,247

TANGGAL PENUTUPAN Daftar Pelelang

2.DES.2025. WIB 14:00


PERKIRAAN NILAI

-

PAJAK NILAI TAMBAH

-

TEMPAT& TANGGAL PEMBUKAAN LELANG

8.DES.2025. WIB 16:00

Kedutaan Besar Korea

Skor lulus ujian kualifikasi

85 ke atas

Peringkat batas bawah penawaran

47.995%



2. Syarat peserta pelelangan

  A. Perusahaan yang memegang lisensi untuk bisnis asuransi berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perasuransian

  B. Pada tanggal pengumuman pelelangan ini, individu dan/atau perusahaan yang sedang dan/atau berencana masuk proses likuidasi, penggabungan, penjualan, dan sebagainya dan/atau individu dan/atau perusahaan yang mengajukan permohonan komposisi atau pengampuan kepada pengadilan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan ini.

  C. Individu dan/atau perusahaan yang tidak melanggar hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku pada negara setempat

      * Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaan 「Undang-undang tentang kontrak yang melibatkan Negara」, Individu dan/atau perusahaan yang telah menjiplak∙memalsukan dokumen lelang atau kontrak dan atau menyalahgunakan dokumen, atau membuat penawaran yang tidak sah dengan sengaja akan diberikan sanksi. 





3. Tata Cara Pelelangan (penyerahan estimasi) 

  A. Pelelangan jasa ini mengikuti metode nilai total yang tidak melampirkan perhitungan pada surat penawaran dan melakukan ujian kualifikasi kompetisi terbatas. 

  B. Surat penawaran diserahkan melalui email ke jahkim68@mofa.go.kr

  C. Jasa ini menerapkan sistem perjanjian kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 mengenai Undang-Undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara.

   ※ Semua surat penawaran tidak boleh mencantumkan Harga Pelelangan dan

 Jaminan. Kedutaan akan membuka harga lelang di tanggal pembukaan lelang. 


4. Dokumen yang wajib diserahkan

  A. Aplikasi terlampir [Lampiran 1~2] 

  B. Surat Izin Usaha 

  C. Keterangan perhitungan yang rinci (Proposal) (termasuk harga/perhitungan tarif) 

  D. Bukti dokumen untuk perhitungan tarif (1 lembar)

  E. Bukti dokumen untuk peringkat kredit (1 lembar) 

  F. Rasio kecukupan modal (RBC Risk-based capital)  

※ Pada saat mendaftar, peserta hanya mengirim email dengan melampirkan dokumen“A”, terlampir[1~2]. Dokumen lain akan diminta saat proses kualifikasi berlangsung. 


5. Cara pembuatan harga perkiraan dan penentuan mitra kontrak 


  A. Harga lelang berdasarkan Tarif Asuransi Properti terendah dan lain lain di OJK 

  B. Setiap perusahaan yang ikut proses perhitungan memilih 2 harga dari 15 harga awal yang berbeda yang di dalam kisaran ±2% dari harga dasar. Harga rata-rata aritmatika dengan 4 harga awal yang terpilih terbanyak akan dijadikan harga perkiraan secara otomatis. 

        ※ Jika peserta lelang yang tercantum dalam Aplikasi Penawaran tidak bisa hadir, wakil yang membawa surat kuasa peserta lelang tersebut dapat ikut hadir dalam proses pembuatan harga perkiraan.   

  C.  Kemampuan pelaksanaan kontrak akan diperiksa sesuai urutan peserta lelang dengan harga terendah yang berada di bawah harga perkiraan dan di atas 47.995% tingkat batas bawah penawaran. Peserta lelang yang meraih 85 poin di atas akan ditentukan sebagai pemenang lelang. 

  D. Peserta lelang yang ditentukan sebagai kontraktor harus menandatangani kontrak dalam 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. 

  E. Jika pemenang lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sehingga keputusan pemenang lelang dibatalkan, atau pemenang lelang mengajukan pembatalan karena mempunyai alasan yang tidak dapat dihindari untuk melaksanakan kontrak, maka kontrak akan ditandatangani oleh peringkat tertinggi selanjutnya dengan meninjau status diskualifikasi. 

  F. Jika ada lebih dari dua peserta lelang dengan harga yang sama, pemenang lelang akan ditentukan dengan undian.


6. Pengumuman hasil lelang (Tanggal penentuan pemenang lelang): Setelah 12 DES.2025, hasil lelang akan diberitahu melalui Laman resmi Kedutaan.


7. Butir Ujian Kualifikasi dan batas poin

Kategori

Bidang Ujian

Butir Ujian

Nilai(poin)

Ⅰ.Kemampuan Pelaksanaan

Jasa Pekerjaan

1. Status 

   manajemen

Peringkat kredit perusahaan atau laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak

30

2. Peringkat 

   Kredit

Perusahaan Unggul

+4.25~△5.0

Ⅲ. Harga penawaran

※Formula untuk menghitung harga penawara

70

Ⅳ. Diskualifikasi

Mempertimbangkan bahwa tidak menjalankan kontrak karena kemungkinan kebangkrutan.

Tidak menyerahkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kondisi Kerja, 

Tidak memenuhi syarat tentang izin usaha, pendaftaran, personil

△20

Total


100


Butir Penilaian(batas poin)

Rating

Poin

RBC

>100%

30

<100%

0

* Ratio dibawa 100%, tidak ada nilai. 

※ Formula untuk menghitung harga penawaran (Batas poin =70)


  8. Uang jaminan lelang dan kembali ke perbendaharaan nasional

  A. Individu dan/atau Perusahaan yang memenuhi syarat peserta lelang yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 37 Ayat 2 tentang Kontrak yang melibatkan Negara. Uang jaminan penawaran harus dibayarkan ke Kedutaan secara tunai sekurang-kurangnya 5/100 


  B. Berdasarkan Perjanjian pembayaran uang jaminan lelang, jumlah uang tunai yang setara (5/100 dari harga penawaran) dibayar dengan segera jika terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara. 



9. Ketentuan lain-lain

  A. Peserta lelang berpartisipasi dalam penawaran setelah memahami sepenuhnya hal-hal yang diperlukan penawaran termasuk Deskripsi Pekerjaan, Pengumuman Pelelangan, Syarat umum dan khusus Kontrak, dan sebagainya. Peserta diharapkan ikut dalam pelelangan setelah memastikan pertanyaan dan bertanggungjawab atas hal-hal yang kurang dipahami.  

  B. Pemenang lelang harus menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. Ketika penandatangan kontrak, pemenang lelang harus membuat perjanjian keamanan dan perjanjian kinerja kontrak integritas.

  C. Jika kontraktor adalah orang yang dikecualikan, maka ia dibebaskan dari uang jaminan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaan serta Pasal 12 Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara, kontraktor tersebut wajib menyerahkan Surat Perjanjian Bank atau Uang jaminan (10% dari Total Kontrak) yang tercantum bahwa jika ada alasan untuk dikaitkan dengan perbendaharaan uang jaminan tersebut akan dibayar dengan tunai.

      Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, +62 21 2967 2555 ext. 1205


NOV. 2025


Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia


<Aplikasi Pelelangan> [Lampiran 1]

Aplikasi Pelelangan

※ Silakan isi bagian yang kompeten: 

PENAWARAN

Nama Perusahaan atau Badan Hukum


Nomor Pendaftaran Badan Hukum


Alamat


Nomor Telepon


Ketua


Nomor Kartu Tanda Penduduk


Ringkasan Lelang

Nomor Pengumuman Pelelangan

No.2025-04

Tanggal Lelang

        .        .        .

Nama Lelang

Pengumuman Pelelangan Asuransi Property Periode 2026

Harga Lelang

/

Jaminan Lelang

Harga Lelang

∙ USD :              ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang               

Pembayaran 

∙ Rasio jaminan :               %(5/100 daro harga penawaran lebih)

∙ Uang jaminan : Jumlah ____________ $  ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang         

∙ Cara pembayaran jaminan : 

Pembebasan pembayaran dan perjanjian pembayaran

∙ Alasan :

∙ Saya berjanji bahwa akan membayar jaminan lelang dengan tunai kepada Departemen(Instansi·Badan) Anda jika tidak menandatangai kontrak setelah menang penawaran.  

Wakil 

·  Segel 

 Saya memberikan kuasa penuh untuk penawaran ini  kepada:

 Nama               No.Kartu tanda penduduk

 Saya melaporkan segel yang akan dipakai dalam penawaran ini sebagai berikut:

 Segel                  (cap)

   Dengan ini, saya mengajukan Aplikasi Pelelangan beserta dokumen lampiran dengan membaca dan memahami Instruksi untuk peserta lelang dan Pengumuman Pelelangan untuk mengikuti lelang instansi Anda yang diumumkan dengan pengumuman pelelangan tersebut. 

 Dokumen dilampirkan : 

       1. Salinan dokumen bukti syarat partisipasi penawaran masing-masing 1 lembar

       2. Sertifikat segel atau Surat konfirmasi tanda tangan pribadi 1 lembar

         * Kartu Pengenal yang diterbitkan Republik Indonesia boleh dipakai jika tanda tangan yang sama dengan Aplikasi Pelelangan ini tercantum pada kartu pengenal itu.

       3. Perjanjian pembayaran jaminan lelang (orang yang dibebaskan pembayaran jaminan lelang saja) [Pakai Formulir yang dilampirkan]

       4. Dokumen lain yang ditentukan dalam Pengumuman Pelelangan.

                         Tanggal         Bulan         Tahun        

Penawar               (Cap perusahaan)


Kepada Yth. Duta besar Republik Korea di Indonesia


<Perjanjian Jaga kerahasiaan Pelelang> [Lampiran 2] 


Nondisclosure Agreement



 I undertake to keep any classified information learned during the publication process secure and to not disclose it to any third party except with the consent of the Embassy of the Republic of Korea. If I incur any damage to the Embassy of the Republic of Korea by disclosing confidential information to a third party, I will accept punishment pursuant to relevant laws.



          .        . 2025



  • - Company : 

  • - Title : 

  • - NIK. : 

                                              Name :  


 

 Signature   







loading