(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Korea No.2025-03)
Pengumuman Pelelangan Jasa Pengamanan Gedung Kantor dan Kediaman di Kedutaan Besar Korea
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia akan mengadakan lelang umum untuk pekerjaan Jasa Pengamanan Gedung Kantor dan kediaman sebagai berikut:
1. Informasi lelang
NAMA PEKERJAAN | Jasa Pengamanan Kantor dan Kediaman Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Tahun 2026 | ||||
LOKASI | Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia (Gedung Kedutaan, Gedung Konsulat) dan Kediaman | ||||
JANGKA WAKTU PEKERJAAN | 1 JAN. 2026 ~ 31 DES. 2026 | ||||
ISI JASA PEKERJAAN | Tertera pada lampiran | ||||
JUMLAH TOTAL | IDR 2,277,823,866 | TANGGAL MULAI PENDAFTARAN | 24.NOV.2025 | ||
NILAI DASAR | IDR 2,277,823,866 | TANGGAL PENUTUPAN DAFTAR PELELANG | 2.DES.2025. WIB 12:00 | ||
PERKIRAAN NILAI | TANGGAL PEMBUKAAN LELANG | 9.DES.2025. WIB 16:00 | |||
PAJAK NILAI TAMBAH | TEMPAT PEMBUKAAN LELANG | Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia | |||
Skor lulus ujian kualifikasi | 85 ke atas | Peringkat batas bawah penawaran | 88% | ||
2. Syarat Peserta Lelang
A. Individu dan/atau Perusahaan yang telah memegang perizinan dan lisensi, melakukan pendaftaran dan pelaporan untuk melaksanakan penyediaan jasa relevan berdasarkan ketentuan dan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku.
B. Pada tanggal pengumuman pelelangan ini, Individu dan/atau Perusahaan yang sedang dan/atau berencana masuk proses likuidasi, penggabungan, penjualan, dan sebagainya dan/atau individu dan/atau perusahaan yang mengajukan permohonan komposisi atau pengampuan kepada pengadilan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan ini.
C. Individu dan/atau Perusahaan yang tidak melanggar hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku pada negara setempat
* Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaan 「Undang-undang tentang kontrak yang melibatkan Negara」 , individu dan/atau perusahaan yang telah menjiplak∙memalsukan dokumen lelang atau kontrak dan/atau menyalahgunakan dokumen, atau membuat penawaran yang tidak sah dengan sengaja akan diberikan sanksi.
3. Penjelasan Lokasi
A. Pelelangan ini akan dijelaskan secara langsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Korea pada tanggal 27 November 2025 jam 14:30 WIB. Peserta lelang diharapkan untuk memahami sepenuhnya terkait pekerjaan ini terlebih dahulu, sebelum ikut berpartisipasi pada pelelangan ini.
B. Tanggung jawab atas kegagalan untuk memahami hal sebagaimana disebutkan di atas terletak pada peserta pelelangan.
4. Tata Cara Pelelangan (Penawaran)
A. Pelelangan jasa ini mengikuti metode nilai total yang tidak melampirkan perhitungan pada surat penawaran dan melakukan ujian kualifikasi kompetisi terbatas.
B. Surat penawaran diserahkan melalui email ke jahkim68@mofa.go.kr
C. Jasa ini menerapkan sistem perjanjian atas dasar kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 mengenai Undang-Undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara.
※ Semua surat penawaran tidak boleh mencantumkan Harga Pelelangan dan
Jaminan. Kedutaan akan membuka harga lelang di tanggal pembukaan lelang.
5. Dokumen yang wajib diserahkan
A. Aplikasi terlampir [Lampiran 1~2]
B. Perjanjian pelaksanaan kondisi kerja [Lampiran 3]
C. Penawaran Detail 1
D. Izin Usaha dan Sertifikat Pendaftaran Bisnis yang bersangkutan dengan usaha peralatan mesin dan peralatan pemadam kebakaran 1 lembar
E. Surat pengantar kinerja(data pengantar sederhana termasuk pelanggan sekarang, kinerja penyediaan jasa selama 5 tahun terakhir ini, dsb) 1 lembar
F. Kriteria penilaian status manajemen yaitu peringkat kredit perusahaan atau
laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak 1 lembar (jika dalam ujian kualifikasi)
G. Sertifikat Penghargaan Perusahaan Unggul Indonesia (Jika Berlaku, Harap Diajukan)
H. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh badan otoritas setempat bagi pekerja setempat yang akan bekerja (Setelah kontrak)
6. Cara pembuatan harga perkiraan dan penentuan mitra kontrak
A. Setiap perusahaan yang ikut proses perhitungan memilih 2 harga dari 15 harga awal yang berbeda yang di dalam kisaran ±2% dari harga dasar. Harga rata-rata aritmatika dengan 4 harga awal yang terpilih terbanyak akan dijadikan harga perkiraan secara otomatis.
※ Jika peserta lelang yang tercantum dalam Aplikasi Penawaran tidak bisa hadir, wakil yang membawa surat kuasa peserta lelang tersebut dapat ikut hadir proses pembuatan harga perkiraan.
B. Kemampuan pelaksanaan kontrak akan diperiksa sesuai urutan peserta lelang dengan harga terendah yang berada di bawah harga perkiraan dan di atas 88% tingkat batas bawah penawaran. Peserta lelang yang meraih 85 poin di atas akan ditentukan sebagai pemenang lelang.
C. Peserta lelang yang ditentukan sebagai kontraktor harus menandatangani kontrak dalam 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang.
D. Jika pemenang lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sehingga keputusan pemenang lelang dibatalkan, atau pemenang lelang mengajukan pembatalan karena mempunyai alasan yang tidak dapat dihindari untuk melaksanakan kontrak, maka kontrak akan ditandatangani oleh peringkat tertinggi selanjutnya dengan meninjau status diskualifikasi.
E. Jika ada lebih dari dua peserta lelang dengan harga yang sama, pemenang lelang akan ditentukan dengan undian.
7. Pengumuman hasil lelang (Tanggal penentuan pemenang lelang: Setelah 12 DES.2025, hasil lelang akan diberitahu melalui Laman resmi Kedutaan.
8. Butir Ujian Kualifikasi dan batas poin
Kategori | Bidang Ujian | Butir Ujian | Nilai(poin) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ⅰ.Kemampuan Pelaksanaan Jasa Pekerjaan | 1. Status manajemen | Peringkat kredit perusahaan laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak | 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Peringkat Kredit | Perusahaan Unggul | +4.25~△5.0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ⅱ. Kelayakan rencana pelaksanaan kondisi kerja | Kepatuhan Undang-undang Standar Tenaga Kerja dan Upah Minimum Republik Indonesia, dsb | 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ⅲ. Harga penawaran | ※ Merujuk pada Formula untuk menghitung harga penawaran di bawah | 70 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ⅳ. Diskualifikasi | Mempertimbangkan bahwa tidak menjalankan kontrak karena kemungkinan kebangkrutan. Tidak menyerahkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kondisi Kerja, Tidak memenuhi syarat tentang izin usaha, pendaftaran, personil | △20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Total | 100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
① Kriteria Penilaian Status Manajemen - Peringkat kredit (10 poin)
- Kriteria Penilaian Laporan Keuangan (7 poin)
- Sertifikat pembayaran pajak (3 poin)
② Formula untuk menghitung harga penawaran (Bataspoin = 70) ․ * Jika, harga penawaran terletak di bawah harga perkiraan dan di atas 94% harga perkiraan, poin diterapkan adalah poin ketika harga penawaran 94% dari harga perkiraan [55 poin]) - | |adalah tanda nilai mutlak. - Jika ada angka setelah titik desimal dari penghitungan berdasarkan Formula untuk harga penawaran, membulat ke tempat desimal kelima
③ Kriteria evaluasi kelayakan rencana pelaksanaan kondisi kerja
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. Uang jaminan lelang dan kembali ke perbendaharaan nasional
A. Individu dan/atau Perusahaan yang memenuhi syarat peserta lelang yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 37 Ayat 2 tentang Kontrak yang melibatkan Negara. Uang jaminan penawaran harus dibayarkan ke Kedutaan secara tunai sekurang-kurangnya 5/100
B. Berdasarkan Perjanjian pembayaran uang jaminan lelang, jumlah uang tunai yang setara (5/100 dari harga penawaran) dibayar dengan segera jika terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara.
10. Ketentuan lain-lain
A. Peserta lelang berpartisipasi dalam penawaran setelah memahami sepenuhnya hal-hal yang diperlukan penawaran termasuk Deskripsi Pekerjaan, Pengumuman Pelelangan, Syarat umum dan khusus Kontrak, dan sebagainya. Peserta diharapkan ikut pelelangan setelah memastikan pertanyaan dan bertanggungjawab atas hal-hal yang kurang dipahami.
B. Pemenang lelang harus menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. Ketika penandatangan kontrak, pemenang lelang harus membuat perjanjian keamanan dan perjanjian kinerja kontrak integritas.
C. Jika kontraktor adalah orang yang dikecualikan, maka ia dibebaskan dari uang jaminan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaan serta Pasal 12 Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara, kontraktor tersebut wajib menyerahkan Surat Perjanjian Bank atau Uang jaminan (10% dari Total Kontrak) yang tercantum bahwa jika ada alasan untuk dikaitkan dengan perbendaharaan uang jaminan tersebut akan dibayar dengan tunai.
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, +62 21 2967 2555 ext. 1205
NOV. 2025
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia
Ringkasan Tugas
[Jasa Pengamanan Gedung Perkantoran dan Kediaman Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia]
NOV. 2025
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia
Daftar Isi
I. Ringkasan 1. Nama Tugas.............................................................. 1 2. Tujuan........................................................................ 1 II. Penempatan Pekerja dan Keadaan Kerja 3. Prinsip kerja....................................................................... 1 4. Lokasi Kerja........................................................................ 2 5. Jumlah Pekerja dan bentuk kerja ......................... 2 6. Syarat pekerja........................................................... 2 7. Pemberian pakaian kerja dsb.................................. 2 8. Rincian....................................................................... 3 9. Ketentuan lain-lain ................................................. 4
|
I. Ringkasan
1. Nama Tugas : Jasa Pengamanan Gedung Perkantoran dan Kediaman Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Periode 2026
2. Tujuan
O Melindungi gedung perkantoran dan berbagai fasilitasnya yang di dalam Kedutaan Besar secara aman dari pencurian, penghancuran, kebakaran, bencana dan sebagainya dan menyumbang peningkatan kepuasan warga sipil dengan melayani warga sipil yang datang kedubes
3. Prinsip Kerja
O Keadaan biasa
- Melakukan kegiatan pemantauan termasuk memantau orang-orang yang dicurigai, penjajah, dan barang yang keluar masuk, dan mencegah masuknya barang berbahaya, serta mengatur tempat parkir yang berada di pintu depan atau pintu belakang di gedung perkantoran dan kediaman.
- Menjaga ketertiban dan mencegah kebakaran dan pencurian dengan melakukan shift keamana secara teratur dan berkelanjutan di kawasan gedung kantor dan kediaman.
- Menjaga fasilitas dan peralatan keamanan dengan memeriksa keadaan operasi sistem pencegahan intrusi dsb.
- Menjaga keamanan dengan membatasi dan memantau pintu masuk, termasuk mengecek senjata api, kunci pintu, memastikan tidak terjadi korsleting listrik dll.
- Mempertahankan kesiapan keadaan darurat seperti tahan api, tahan air, pelepasan listrik dsb untuk bersiap keadaan darurat seperti badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dsb.
- Membuka/menutup pintu masuk, memelihara peralatan darurat, mencegah pencurian, menyimpan dan mengatur barang yang hilang, membuat dan melaporkan buku masuk, dsb
O Keadaan darurat
- Mengambil inisiatif untuk aksi respon.
- Mengambil tindakan untuk meminimalisir kerusakan, membantu evakuasi pengungsi dan sebagainya
- Segera menghubungi petugas Kedubes dan segera memberitahu kantor polisi dan pemadam kebakaran setempat
II. Penempatan Pekerja dan Keadaan Kerja
4. Lokasi kerja
O Gedung Perkantoran dan kediaman Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia
5. Jumlah pekerja dan bentuk kerja
ㅇ Satpam : 23 orang (19 orang untuk gedung kedutaan dan konsulat, 4 orang untuk kediaman)
Kategori | Jasa Pengamanan | |
Jumlah orang bekerja | catatan | |
Gedung Kedutaan | (shift Siang hari) 6 orang (shift Malam hari dan hari libur) 3 orang | 19 orang satpam bekerja shift 12 jam |
Gedung Konsulat | (shift Siang hari) 5 orang (shift Malam hari dan hari libur) 1 orang | |
Kediaman | 1 orang per 8 JAM | 4 orang satpam bekerja shift 8 jam |
※ Berdasarkan standar pengamanan perusahaan yang ikut pelelangan ini, komposisi petugas satpam dan jam kerja bisa disesuaikan.
ㅇ Sistem esensial dan peralatan untuk pengamanan gedung kantor
Sistem dan peralatan | unit | Diperlukan |
Panic Button System | 1 | ◎ |
PR24 | 3 | ◎ |
Safety helm PKD | 3 | ◎ |
Safety vest PKD | 1 | ◎ |
Raincoat | 2 | ◎ |
Flash Light | 1 | ◎ |
Emergency Lamp | 2 | ◎ |
Traffic Wand | 1 | ◎ |
Umbrella | 3 | ◎ |
Rubber Bootshoes | 2 | ◎ |
Handphone | 1 | ◎ |
P3K box / FAK | 1 | ◎ |
Visitor Card | 12 | - |
Metal Detector | 1 | ◎ |
Search Mirror | 1 | ◎ |
HT | 7 | ◎ |
※ Jika menggunakan Panic Button System, tim patroli tambahan yang berada jarak terdekat dapat dikerahkan.
6. Syarat pekerja
O Orang yang tidak memiliki alasan untuk didiskualifikasi sebagai pengalaman dan yang sehat secara fisik dan yang memiliki akal yang sehat.
O Sebelum mempersiapkan penjaga di Kedutaan wajib mengecek SKCK terbaru. Jika penjaga ada catatan kriminal maka tidak diperbolehkan bekerja di Kedutaan.
7. Pemberian pakaian kerja dsb
O Pekerja harus memiliki pakaian seragam. Jika seragam tersebut dianggap tidak pantas dan perlu diganti, kontraktor wajib segera menggantinya.
8. Rincian
O Pekerja memberitahukan apakah hasil kerja keamanan normal atau tidak dan melaporkan hasil kerjanya kepada staf Kedutaan sebagaimana ditentukan oleh Kedutaan.
O Jika pekerja tidak dapat bekerja karena cuti sakit, liburan, atau alasan lain, petugas keamanan harap memberitahu sebelumnya dan personil pengganti harus segera dikirim ke tempat penugasan.
O Pekerja harus memeriksa dan mencatat informasi yang diperlukan, termasuk identitas dan tujuan kunjungan, dan jenis atau kegunaan barang yang dibawa.
O Melakukan inspeksi keliling secara berkala.
- Memantau barang berbahaya dan barang kepemilikan yang masuk dan keluar secara tidak resmi dengan baik dan benar-benar memeriksa kunci pintu setelah jam kerja dengan seksama.
- Rutin memeriksa pengoperasian berbagai sistem alarm termasuk sistem kontrol akses, sistem pengawasan intrusi dll.
- Jika terjadi keadaan darurat atau ada kemungkinan terjadi kebakaran atau kebanjiran, pekerja harus bekerjasama dengan bagian terkait untuk mengambil tindakan darurat untuk meminimalisir hilangnya nyawa dan properti.
- Melakukan tugas khusus sesuai dengan permintaan Kedutaan Besar jika perlu seperti acara dan lain-lainnya.
O Cara kerja dalam keadaan darurat
- Pada tahap awal kebakaran, wajib memberitahu terjadinya kebakaran ke Kedutaan Besar untuk mengungsi, dan berusaha memadamkan api.
- Menghubungi departemen pemadam kebakaran yang terdekat.
- Jika terjadi kecelakaan kendaraan, memberitahu lembaga relevan termasuk rumah sakit dan sebagainya.
- Segera memberitahu pejabat Kedutaan.
- Jika terjadi pencurian, segera menghubungi kantor polisi setempat dan pertahankan tempat penugasan dengan benar.
- Jika ada kegiatan yang mencurigakan atau pembangunan di sekitar gedung kantor dan kediaman, segera memberitahu Kedutaan Besar.
O Jika perlu mengganti pekerja, kontraktor harus memberitahukan petugas Kedutaan Besar tentang penggantian tersebut sebelumnya dengan menyerahkan dokumen informasi pribadi dan surat pemeriksaan identitas pengganti tersebut.
O Penjaga menggunakan “Guard Patrol Reader System yang disediakan oleh Kedutaan dan berpatroli di area yang ditentukan.
9. Ketentuan lain-lain
O Pada saat yang sama ketika pekerjaan layanan jasa yang berdasarkan surat kontrak ini dimulai, kontraktor harus memberikan pelatihan tentang peraturan kerja dan pelaksanaan tugas yang cukup kepada karyawan yang relevan.
O Kontraktor harus memiliki kontrak dengan masing-masing karyawan agara dapat membayar gaji kepada mereka dengan menaati undang-undang upah minimum, lalu dengan segera menyerahkan kepada Kedutaan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas masalah yang timbul dari pelanggaran undang-undang ini.
Aplikasi Pelelangan ※ Silakan isi bagian yang kompeten: | |||||
PENAWARAN | Nama Perusahaan atau Badan Hukum | Nomor Pendaftaran Badan Hukum | |||
Alamat | Nomor Telepon | ||||
Ketua | Nomor Kartu Tanda Penduduk | ||||
Ringkasan Lelang | Nomor Pengumuman Pelelangan | No.2025-03 | Tanggal Lelang | . . . | |
Nama Lelang | Jasa Pengamanan Kantor dan Kediaman Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Periode 2026 | ||||
Harga Lelang / Jaminan Lelang | Harga Lelang | ∙ IDR : (+ppn) ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang | |||
Pembayaran | ∙ Rasio jaminan : %(5/100 daro harga penawaran lebih) ∙ Uang jaminan : Jumlah ____________ $ ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang ∙ Cara pembayaran jaminan : | ||||
Pembebasan pembayaran dan perjanjian pembayaran | ∙ Alasan : ∙ Saya berjanji bahwa akan membayar jaminan lelang dengan tunai kepada Departemen(Instansi·Badan) Anda jika tidak menandatangai kontrak setelah menang penawaran. | ||||
Wakil · Segel | Saya memberikan kuasa penuh untuk penawaran ini kepada: Nama No.Kartu tanda penduduk | Saya melaporkan segel yang akan dipakai dalam penawaran ini sebagai berikut: Segel (cap) | |||
Dengan ini, saya mengajukan Aplikasi Pelelangan beserta dokumen lampiran dengan membaca dan memahami Instruksi untuk peserta lelang dan Pengumuman Pelelangan untuk mengikuti lelang instansi Anda yang diumumkan dengan pengumuman pelelangan tersebut. Dokumen dilampirkan : 1. Salinan dokumen bukti syarat partisipasi penawaran masing-masing 1 lembar 2. Sertifikat segel atau Surat konfirmasi tanda tangan pribadi 1 lembar * Kartu Pengenal yang diterbitkan Republik Indonesia boleh dipakai jika tanda tangan yang sama dengan Aplikasi Pelelangan ini tercantum pada kartu pengenal itu. 3. Perjanjian pembayaran jaminan lelang (orang yang dibebaskan pembayaran jaminan lelang saja) [Pakai Formulir yang dilampirkan] 4. Dokumen lain yang ditentukan dalam Pengumuman Pelelangan. Tanggal Bulan Tahun Penawar (Cap perusahaan) Kepada Yth. Duta besar Republik Korea di Indonesia | |||||
Nondisclosure Agreement
I undertake to keep any classified information learned during the publication process secure and to not disclose it to any third party except with the consent of the Embassy of the Republic of Korea. If I incur any damage to the Embassy of the Republic of Korea by disclosing confidential information to a third party, I will accept punishment pursuant to relevant laws.
. . .
- Company :
- Title :
- NIK. :
Name :
Signature :
[Lampiran 3]
Perjanjian pelaksanaan kondisi kerja
- Pengumuman Pelelangan No.2025-03
- Nama Pekerjaan : Jasa Pengamanan Kantor dan Kediaman Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Periode 2026
1. Kami akan membayar upah lebih besar daripada“Upah yang diterapkan ketika menghitung harga perkiraan dikali dengan Rasio menang lelang” berdasarkan ‘Standar rincian untuk ujian kualifikasi jasa umum’ yaitu ‘Standar penilaian kelayakan rencana pelaksanaan kondisi kerja’.
★ Harga perhitungan biaya pokok : Harga dengan perhitungan biaya pokok yang diteliti untuk menentukan harga perkiraan ★ Harga perkiraan : Harga perkiraan yang terakhir yang dengan menghitung rata-rata aritmatika 4 harga yang terpilih terbanyak setelah harga dasar diumumkan ★ Tingkat rentang harga menang lelang : Rasio harga perkiraan terhadap harga perhigunga biaya produksi ★ Upah yang diterapkan ketika menghitung harga perkiraan (A) : Total biaya tenaga kerja (gaji dasar+tunjangan+bonus+tunjangan pensiun) dari Harga perhitungan biaya pokok ×[tingkat rentang harga menang lelang] ★ Rasio menang lelang (B): rasio harga penawaran terhadap harga perkiraan. ★ Gaji yang diberi Kontraktor kepada pekerja : lebih dari A×B |
2. Kami akan menaati ketentuan undang-undang yang berikut ini termasuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Standar Tenaga Kerja Repbulik Indonesia:
① Akan membayar pension, asuransi kesehatan, pensiun nasional, asuransi kecelakaan industri, dan asuransi ketenagakerjaan dengan menetapkan jumlahnya secara terpisah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang relevan.
② Tidak akan melakukan subkontrak yang komprehensif.
③ Mematuhi peraturan undang-undang tentang Upah Minimum.
3. Kami akan melakukan suksesi pekerjaan kecuali ada keadaan khusus.
Dalam melasanakan jasa ini, saya akan dengan setia melaksanakan kontrak seperti yang dinyatakan di atas. Jika saya tidak melaksanakan hal tersebut, saya berjanji untuk tidak mengajukan keberatan, walaupun kena penalti termasuk Pembatasan Kualifikasi Partisipasi dalam Lelang dan sebagainya, dan mengajukan perjanjian pelaksanaan kondisi kerja.
Tanggal________Bulan________Tahun________
Alamat :
Nama Perusahaan :
Ketua : (Tanda tangan)
