(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Indonesia No.2024-07)
Pengumuman Pelelangan Asuransi Property
(Property All Risks Insurance) di Kedutaan Besar Korea
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia akan mengadakan lelang umum untuk pekerjaan jasa asuransi property sebagai berikut:
1. Informasi lelang
NAMA PEKERJAAN | Pengumuman Pelelangan Asuransi Property (JASA ASURANSI PROPERTY) Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Tahun 2025 | ||||
LOKASI | KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA DI INDONESIA (GEDUNG UTAMA,GEDUNG KONSULAT DAN KEDIAMAN) | ||||
JANGKA WAKTU PEKERJAAN | 30.DEC.2024. WIB 12:00 .~ 30.DEC.2025. WIB 12:00 *Tidak ada perpanjang kontrak otomatis | ||||
ISI JASA PEKERJAAN | Untuk informasi lebih lanjut sila hubungi | ||||
JUMLAH TOTAL | USD 29,247 | TANGGAL MULAI PENDAFTARAN | 2.DEC.2024 | ||
NILAI DASAR | USD 29,247 | TANGGAL PENUTUPAN Daftar Pelelang | 10.DEC.2024. | ||
PERKIRAAN NILAI | - | ||||
PAJAK NILAI TAMBAH | - | TEMPAT& TANGGAL PEMBUKAAN LELANG | 12.DEC.2024. WIB 10:00 EMBASSY | ||
Skor lulus ujian kualifikasi | 85 ke atas | Peringkat batas bawah penawaran | 47.995% |
2. Syarat peserta pelelangan
A. Perusahaan yang memegang lisensi untuk bisnis asuransi berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perasuransian
B. Pada tanggal pengumuman pelelangan ini, orang dan atau perusahaan yang sedang dan atau berencana masuk proses likuidasi, penggabungan, penjualan, dan sebagainya dan atau orang dan atau perusahaan yang mengajukan permohonan komposisi atau pengampuan kepada pengadilan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan ini.
C. Orang dan atau perusahaan yang tidak melanggar hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku negara setempat
* Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaan 「Undang-undang tentang kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak」 , orang dan atau perusahaan yang telah menjiplak∙memalsukan dokumen lelang atau kontrak dan atau menggunakan dokumennya tidak benar, atau membuat penawaran yang tidak sah dengan sengaja diberi sanksi.
3. Cara Pelelangan (penyerahan estimasi)
A. Pelelangan jasa ini mengikuti metode nilai total yang tidak melampirkan perhitungan pada surat penawaran dan melakukan ujian kualifikasi kompetisi terbatas.
B. Surat penawaran diserahkan melalui email ke jahkim68@mofa.go.kr
C. Jasa ini menerapkan sistem perjanjian kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak.
※ semua Surat tidak Boleh mengisi Angka Harga Pelelangan/Jaminan
Harga Pelelang dibuka tempat embassy tanggal Pembuka Lelang
4. Dokumen yang wajib diserahkan
A. Aplikasi terlampir [1~2]
B : Surat Izin Usaha
C. Keterangan perhitungan yang rinci (Proposal) (termasuk harga/perhitungan tarif)
D. Bukti dokumenter untuk perhitungan tarif 1 lembar
E. Bukti dokumenter untuk peringkat kredit 1 lembar
F. Rasio kecukupan modal (RBC Risk-based capital)
( ※ Daftar pelelangan, hanya mengirim email dengan dokumen “A”, terlampir[1~3] . Dokumen lain waktu process kualifikasi diminta selanjutnya.
5. Cara pembuatan harga perkiraan dan penentuan mitra kontrak
A. Harga lelang berdasakan Tarif Asuransi Properti terrendah dan lain lain di OJK
B. Setiap perusahaan yang ikut proses perhitungan memilih 2 harga dari 15 harga awal yang berbeda yang di dalam kisaran ±2% dari harga dasar. Harga rata-rata aritmatika dengan 4 harga awal yang terpilih terbanyak akan dijadikan harga perkiraan secara otomatis.
※ Jika peserta lelang yang tercantum dalam Aplikasi Penawaran tidak bisa hadir, wakil yang membawa surat kuasa peserta lelang tersebut dapat ikut hadir proses pembuatan harga perkiraan.
C. Kemampuan pelaksanaan kontrak akan diperiksa sesuai urutan peserta lelang dengan harga terendah yang berada di bawah harga perkiraan dan di atas 47,995% tingkat batas bawah penawaran. Peserta lelang yang meraih 85 poin di atas akan ditentukan sebagai pemenang lelang.
D. Peserta lelang yang ditentukan sebagai kontraktor harus menandatangani kontrak dalam 10 hari sejak tanggal yang diberitahu pemenang lelang.
E. Jika pemenang lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sehingga keputusan pemenang lelang dibatalkan, atau pemenang lelang mengajukan pembatalan karena mempunyai alasan yang tidak dapat dihindari untuk melaksanakan kontrak, maka kontrak akan ditandatangani oleh orang-orang peringkat tertinggi selanjutnya dengan ditinjau status diskualifikasi.
F. Jika ada lebih dari dua peserta lelang dengan harga yang sama, pemenang lelang akan ditentukan dengan undian.
6. Pengumuman hasil lelang(Tanggal penentuan pemenang lelang): Setelah 13. DEC 2024, hasil lelang akan diberitahu melalui Homepage Embassy.
7. Butir Ujian Kualifikasi dan batas poin
Kategori | Bidang Ujian | Butir Ujian | Nilai(poin) |
Ⅰ.Kemampuan Pelaksanaan Jasa Pekerjaan | 1. Status manajemen | Peringkat kredit perusahaan atau laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak | 30 |
2. Peringkat Kredit | Perusahaan Unggul | +4.25~△2.0 | |
Total | 30 | ||
Ⅲ. Harga penawaran | ※Formula untuk menghitung harga penawara | 70 | |
Ⅳ. Diskualifikasi | mempertimbangkan bahwa tidak menjalankan kontrak karena kemungkinan kebankrutan. tidak menyerahkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kondisi Kerja, tidak memenuhi syarat tentang izin usaha, pendaftaran, personil | △20 | |
Total | 100 |
※Formula untuk menghitung harga penawaran (Batas poin =70)
Butir Penilaian(batas poin) | Poin | |
Diserahkan | RATIO | |
RBC | 30 | 100% △ |
0 | 100%▽ |
* Ratio dibawa 100%, tidak ada nilai.
8. Uang jaminan lelang dan kembali ke perbendaharaan nasional
A. Orang yang memenuhi syarat peserta lelang yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 37 Ayat 2 tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak. Uang jaminan penawaran harus dibayarkan ke Kedutaan secara tunai sekurang-kurangnya 5/100
B. Berdasarkan Perjanjian pembayaran uang jaminan lelang, jumlah uang tunai yang setara (5/100 dari harga penawaran) dibayar dengan segera jika terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak.
9. Dan lain-lain
A. Peserta lelang berpartisipasi penawaran setelah memahami sepunuhnya hal-hal yang diperlukan penawaran termasuk Deskripsi Pekerjaan, Pengumuman Pelelangan, Syarat biasa dan khusus Kontrak, dan sebagainya. Peserta diharapkan ikut pelelangan setelah memastikan pertanyaan dan bertanggungjawab atas hal-hal yang kurang dipahaminya.
B. Pemenang lelang harus menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. Ketika menandatangani kontraknya, pemenang lelang harus membuat perjanjian keamanan dan perjanjian kinerja kontrak integritas.
C. Jika kontraktor adalah orang yang dikecualikan· dibebaskan dari uang jaminan kontraknya sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaan serta Pasal 12 Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak, kontraktor tersebut wajib menyerahkan surat perjanjian Bank atau Uang jaminan (10% dari Total Kontrak) yang tercantum bahwa jika ada alasan untuk dikaitkan dengan perbendaharaan uang jaminan tersebut akan dibayar dengan tunai.
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, +62 21 2967 2555 ext. 1205
2. DEC 2024
Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia
<Aplikasi Pelelangan> [Lampiran 1]
Aplikasi Pelelangan ※ Silakan isi bagian yang kompeten: | |||||
PENAWARAN | Nama Perusahaan atau Badan Hukum | Nomor Pendaftaran Badan Hukum | |||
Alamat | Nomor Telepon | ||||
Ketua | Nomor Kartu Tanda Penduduk | ||||
Ringkasan Lelang | Nomor Pengumuman Pelelangan | No.2024-07 | Tanggal Lelang | . . . | |
Nama Lelang | Pengumuman Pelelangan Asuransi Property | ||||
Harga Lelang / Jaminan Lelang | Harga Lelang | ∙ USD : ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang | |||
Pembayaran | ∙ Rasio jaminan : %(5/100 daro harga penawaran lebih) ∙ Uang jaminan : Jumlah ____________ $ ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang ∙ Cara pembayaran jaminan : | ||||
Pembebasan pembayaran dan perjanjian pembayaran | ∙ Alasan : ∙ Saya berjanji bahwa akan membayar jaminan lelang dengan tunai kepada Departemen(Instansi·Badan) Anda jika tidak menandatangai kontrak setelah menang penawaran. | ||||
Wakil · Segel | Saya memberikan kuasa penuh untuk penawaran ini kepada: Nama No.Kartu tanda penduduk | Saya melaporkan segel yang akan dipakai dalam penawaran ini sebagai berikut: Segel (cap) | |||
Dengan ini, saya mengajukan Aplikasi Pelelangan beserta dokumen lampiran dengan membaca dan memahami Instruksi untuk peserta lelang dan Pengumuman Pelelangan untuk mengikuti lelang instansi Anda yang diumumkan dengan pengumuman pelelangan tersebut. Dokumen dilampirkan : 1. Salinan dokumen bukti syarat partisipasi penawaran masing-masing 1 lembar 2. Sertifikat segel atau Surat konfirmasi tanda tangan pribadi 1 lembar * Kartu Pengenal yang diterbitkan Republik Indonesia boleh dipakai jika tanda tangan yang sama dengan Aplikasi Pelelangan ini tercantum pada kartu pengenal itu. 3. Perjanjian pembayaran jaminan lelang (orang yang dibebaskan pembayaran jaminan lelang saja) [Pakai Formulir yang dilampirkan] 4. Dokumen lain yang ditentukan dalam Pengumuman Pelelangan. Tanggal Bulan Tahun Penawar (segel) Kepada Yth. Duta besar Republik Korea di Indonesia |
<Perjanjian Jaga kerahasiaan Pelelang> [Lampiran 2]
Nondisclosure Agreement
I undertake to keep any classified information learned during the publication process secure and to not disclose it to any third party except with the consent of the Embassy of the Republic of Korea. If I incur any damage to the Embassy of the Republic of Korea by disclosing confidential information to a third party, I will accept punishment pursuant to relevant laws.
. . 2024
- Company :
- Title :
- NIK. :
Name :
Signature