[(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Korea
di Indonesia No.2024-06)]
Pengumuman Hasil Pelelangan Asuransi Property (Property All Risks Insurance) di Kedutaan Besar Korea pada tahun 2025
Gagal Lelang
Karena tidak ada lebih dari satu peserta lelang yang sah, lelang ini dibatalkan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah(Korea) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Negara. Selanjutnya, akan dilakukan pengumuman ulang dan lelang tahap kedua."